berkat rahmat-Nya, Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum.
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK. Komisi Pemilihan Umum menyediakan Buku Kerja Pantarlih yang menjadi panduan sekaligus catatan kerja Pantarlih selama melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Isi dari buku kerja ini mencakup 7 (tujuh) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Prinsip kerja tersebut antara Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK. iv.Buku Kerja PPK Pemilu 2019 adalah panduan lengkap yang disusun oleh KPU untuk membantu petugas pemilihan dalam melaksanakan tugasnya. Buku tersebut berisi informasi tentang tugas dan tanggung jawab PPK, prosedur pemilihan, aturan kampanye, penghitungan suara, dan banyak hal lainnya yang berkaitan dengan pemilu.alnh.