Pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan cuculaki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan dari pewarismenjadi ahli waris pengganti telah diterapkan setidaknya sejak tahun 2001 danterus diikuti pada putusan-putusan berikutnya maka sikap tersebut telah menjadiyurisprudensi di Mahkamah Agung. Kata Kunci: Cucu; Ahli Waris Pengganti

PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM. Meninggal dunia merupakan peristiwa yang dialami setiap manusia. Ketika meninggal dunia, orang tidak membawa hartanya. Harta tersebut ditinggalkan. Kemudian permasalahan muncul adalah hendak diapakan harta tersebut dan apakah akan dibagi kepada para ahli waris, serta bagaimana cara membaginya Hukum kewarisan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Dasinah Binti Paidi, yang telah meninggal dunia pada tahun 1965 adalah Tarni Binti Samporna; 3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Tarni Binti Samporna, yang telah meninggal dunia pada tahun 1973 adalah. 3.1. Rikan Bin Marto, sebagai
Ahli waris pengganti. Libelia listanto. Dari perincian ahli waris dan bagian masing-masing, terlihat bahwa ada ahli waris dengan kedudukan tertentu dan bagian yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu anak, ayah, ibu, saudara, suami, atau istri. Kedudukan mereka sebagai ahli waris adalah murni karena hubungannya dengan pewaris, bukan karena
Bagian Cucu Sebagai Pengganti Ahli Waris. Dalam menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti, harus menggabungkan beberapa Undang Undang. Misalnya berupa pasal 185 KHI sampai Pasal 176 KHI. Keduanya penting sebagai ketentuan hukum. Disini cucu akan berperan sebagai pemegang harta disebabkan orang tuanya meninggal.
Pengajukan penetapan ahli waris ini dilakukan karena biasanya untuk keperluan administratif untuk menjual harta warisan pewaris yang nantinya akan dibagikan kepada para ahli waris. Dalam praktek, penetapan ahli waris di pengadilan agama akan mengeluarkan produk berupa penetapan yang pada prinsipnya dapat dibatalkan apabila terdapat unsur
Bagian ahli waris pengganti sama seperti bagian ahli waris utama. Penggantian ahli waris hanya terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. (Pasal 842 KUHPerdata, dalam hukum kompilasi hukum Islam, tidak diatur lebih lanjut tentang penggantian ahli waris, namun berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam
Di dalam praktik, pilihan hukum ini menimbulkan berbagai masalah, karena ahli waris bisa saling gugat di berbagai pengadilan. Permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan atau mengajukan upaya hukum kasasi untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memutus adalah konsekuensi yang harus dibayar oleh para pihak bila tidak bersepakat dalam menentukan mau tunduk terhadap hukum yang mana dalam
wM7NeBB.
  • o17fuybr7w.pages.dev/498
  • o17fuybr7w.pages.dev/359
  • o17fuybr7w.pages.dev/49
  • o17fuybr7w.pages.dev/475
  • o17fuybr7w.pages.dev/344
  • o17fuybr7w.pages.dev/138
  • o17fuybr7w.pages.dev/269
  • o17fuybr7w.pages.dev/204
  • contoh permohonan penetapan ahli waris pengganti