Pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan cuculaki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan dari pewarismenjadi ahli waris pengganti telah diterapkan setidaknya sejak tahun 2001 danterus diikuti pada putusan-putusan berikutnya maka sikap tersebut telah menjadiyurisprudensi di Mahkamah Agung. Kata Kunci: Cucu; Ahli Waris Pengganti
PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM. Meninggal dunia merupakan peristiwa yang dialami setiap manusia. Ketika meninggal dunia, orang tidak membawa hartanya. Harta tersebut ditinggalkan. Kemudian permasalahan muncul adalah hendak diapakan harta tersebut dan apakah akan dibagi kepada para ahli waris, serta bagaimana cara membaginya Hukum kewarisanAhli waris pengganti. Libelia listanto. Dari perincian ahli waris dan bagian masing-masing, terlihat bahwa ada ahli waris dengan kedudukan tertentu dan bagian yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu anak, ayah, ibu, saudara, suami, atau istri. Kedudukan mereka sebagai ahli waris adalah murni karena hubungannya dengan pewaris, bukan karenaBagian Cucu Sebagai Pengganti Ahli Waris. Dalam menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti, harus menggabungkan beberapa Undang Undang. Misalnya berupa pasal 185 KHI sampai Pasal 176 KHI. Keduanya penting sebagai ketentuan hukum. Disini cucu akan berperan sebagai pemegang harta disebabkan orang tuanya meninggal.
Di dalam praktik, pilihan hukum ini menimbulkan berbagai masalah, karena ahli waris bisa saling gugat di berbagai pengadilan. Permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan atau mengajukan upaya hukum kasasi untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memutus adalah konsekuensi yang harus dibayar oleh para pihak bila tidak bersepakat dalam menentukan mau tunduk terhadap hukum yang mana dalamwM7NeBB.